Studi kasus solusiHT-001

Love Bali: pungutan digital Rp369 miliar membuktikan bahwa mudah membayar belum berarti patuh

Hospitality & TravelPariwisata daerah dan pungutan wisatawan asing
Lobi hotel

Studi kasus solusi adalah skenario berbasis pola masalah umum di industri. Isinya tidak merujuk klien tertentu dan bukan portofolio proyek MarkasDev. Portofolio proyek klien dipublikasikan terpisah.

Konteks industri

Sebagai catatan, kami tidak terlibat dalam Love Bali. Uraian berikut bersumber dari data pemerintah dan pemberitaan yang dapat diakses siapa saja. Sistem Love Bali dan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Bank BPD Bali sebagai bank persepsi. Kami membaca situs resmi Love Bali, rilis Pemprov Bali, serta pemberitaan ANTARA, detikBali, Bali Post, RRI, dan Dewata News. Semua sumber ada di bagian akhir.

Sejak 14 Februari 2024 pukul 00.00 Wita, setiap wisatawan asing yang berwisata ke Bali dikenai pungutan Rp150.000 per orang, dibayar satu kali selama kunjungan (ANTARA, 14 Februari 2024, dan FAQ Love Bali). Dasar hukumnya Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025, serta Pergub Nomor 2 Tahun 2024 yang diubah dengan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 (FAQ Love Bali).

Yang menarik secara teknologi: pungutan ini 100 persen nontunai sejak hari pertama. Wisatawan membayar lewat situs atau aplikasi Love Bali, di konter bank di bandara dan pelabuhan, atau lewat hotel, agen perjalanan, dan daya tarik wisata yang terdaftar sebagai endpoint. Bukti bayarnya levy voucher berkode QR yang dikirim ke email. Dana masuk ke rekening BPD Bali lalu ke kas daerah, dan pengelolaannya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (detikBali, 16 Mei 2026).

Bagi pimpinan pemerintah daerah, BUMD, hotel, dan pengelola destinasi, ini contoh nyata pungutan daerah yang sepenuhnya digital, dengan hasil yang terbuka untuk dibaca, termasuk sisi yang belum berhasil.

Masalah

Pemprov Bali ingin wisatawan asing ikut membiayai perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk persoalan sampah, pembenahan daya tarik wisata, infrastruktur, jalan, dan promosi pariwisata (ANTARA, 14 Februari 2024). Menurut Bali Post (26 Maret 2026), sebelum kebijakan ini daerah tidak memperoleh pendapatan langsung dari wisatawan asing.

Skalanya besar: sekitar 6,3 juta wisatawan asing pada 2024 dan sekitar 7 juta pada 2025 (Gubernur Wayan Koster, detikBali, 16 Mei 2026), masuk lewat bandara, pelabuhan, dan kapal pesiar. Memungut Rp150.000 dari setiap orang tanpa uang tunai dan tanpa menambah antrean bukan pekerjaan sederhana.

Biaya nyatanya terlihat dari selisih potensi dan realisasi. Ketua DPRD Bali menyebut, jika 7 juta wisatawan asing membayar Rp150 ribu hasilnya mestinya besar, tetapi belum semua bisa ditarik karena sistemnya belum mendukung (Bali Post, 26 Maret 2026). Pada 2024 hanya sekitar 32 persen wisatawan yang membayar, dan pada 2025 sekitar 34 persen (detikBali). Sekitar dua pertiga potensi pungutan belum tertagih.

Penyebabnya bukan hanya kemauan wisatawan. Ombudsman RI Perwakilan Bali menerima keluhan tentang kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, dan kejelasan peruntukan dana (Pemprov Bali, 24 Januari 2025). Pada Agustus 2026, Ketua Tim Percepatan PWA menyebut portal Love Bali sering down saat musim ramai, QR code tidak terbaca, ada pembayaran ganda, pemeriksaan di pintu masuk masih self-declare, dan data pembayaran belum terintegrasi dengan data imigrasi maupun hotel (Bali Post, 26 Agustus 2026).

Batasan

  • Skala besar dan musiman, dengan lonjakan beban saat musim ramai
  • Harus 100 persen nontunai dan dana langsung masuk kas daerah, demi akuntabilitas
  • Tidak boleh menambah antrean di bandara, sehingga rencana pemindai statis diganti pemindai genggam
  • Pemprov Bali tidak memegang data lalu lintas orang asing. Data itu ada di imigrasi, dan keterlibatan imigrasi menurut Gubernur memerlukan payung hukum di tingkat pusat
  • Banyak pintu masuk dan titik pungut: bandara, pelabuhan seperti Benoa, Padangbai, dan Gilimanuk, kapal pesiar, hotel, agen perjalanan, dan daya tarik wisata
  • Tujuh kategori pengecualian, misalnya pemegang KITAS dan KITAP, yang sebagian harus diajukan paling lambat lima hari sebelum tiba
  • Pembayaran dalam rupiah dari wisatawan yang memakai kartu dan mata uang berbeda, tanpa pengembalian dana
  • Penggunaan dana harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah serta ditandai (tagging) agar bisa diperiksa
  • Batas bukti kami: angka kepatuhan berbeda antar sumber, dan tidak ada data publik tentang uptime atau biaya sistem

Pendekatan

Diagnose

Bagian ini adalah analisis kami tentang bagaimana fase Diagnose terlihat dalam kasus Love Bali. Ini bukan klaim bahwa MarkasDev mengerjakannya.

Keputusan desain penting terjadi sebelum peluncuran. Pemprov Bali merevisi Pergub Nomor 35 menjadi Pergub Nomor 2 Tahun 2024 sehingga pembayaran tidak harus di pintu masuk, tetapi bisa sebelum keberangkatan, di hotel, agen perjalanan, dan destinasi wisata. Rencana alat pemindai statis di area kedatangan juga dibatalkan karena berpotensi menimbulkan antrean panjang, lalu diganti petugas yang berkeliling dengan pemindai seperti ponsel (ANTARA, 14 Februari 2024). Aturan dan proses disesuaikan dengan perjalanan pengguna.

Yang belum terjawab sejak awal adalah bagaimana sistem tahu siapa yang belum membayar. Data kedatangan orang asing ada di imigrasi, bukan di Pemprov. Pada Maret 2026 Gubernur menyebut belum dilibatkannya imigrasi sebagai salah satu penyebab pungutan belum maksimal, dan keterlibatan itu memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri (Bali Post, 16 Maret 2026). Tanpa data pembanding, kepatuhan bisa diukur tetapi sulit ditegakkan.

Pertanyaan Diagnose untuk organisasi Anda: siapa pemilik data yang menentukan siapa wajib bayar, apa dasar hukum atau kontrak untuk memakainya, berapa beban puncak sistem, dan di titik mana pengguna paling mungkin batal. Lihat pendekatan Diagnose kami.

Deliver

Ini juga analisis. Deliver berarti membangun bertahap dengan pengujian nyata dan kriteria penerimaan yang jelas.

Pengujian Love Bali berlapis. Menurut Pemprov Bali (8 Februari 2024), layanan lebih dulu diuji lewat User Acceptance Test (UAT) di lingkungan DevTest, lalu Tes Operasional pada 7 Februari 2024 di Kantor Bank BPD Bali dengan data riil wisatawan. Skenario diuji satu per satu: pembayaran individual, grup, setiap endpoint atau payment gateway, serta kartu, kanal BPD Bali, transfer bank, dan QRIS. Sejak aplikasi dibuka tengah malam sampai pukul 17.00 hari itu, lebih dari 700 wisatawan sudah membayar.

BPD Bali mencatat, dari 7 Februari sampai 13 Februari 2024 pukul 18.00 Wita, terkumpul Rp2,2 miliar dari 14.131 transaksi, dan lebih dari 90 persen memakai kartu kredit (ANTARA, 14 Februari 2024).

Fitur pihak ketiga menyusul. Agen kapal pesiar bisa membayar secara grup lewat formulir sampai 9 orang atau templat spreadsheet maksimal 500 penumpang per pembayaran (FAQ Love Bali). Pada Agustus 2025, Dinas Pariwisata Bali menyatakan sedang memperbaiki sistem agar hotel bisa memeriksa dan memungut PWA, dengan perjanjian kerja sama yang tersistem digital dan sistem yang mengakumulasikan imbal jasa maksimal 3 persen (ANTARA, 7 Agustus 2025).

Kriteria penerimaan yang wajar untuk sistem serupa (analisis kami): tetap tersedia saat beban puncak, tidak ada pembayaran ganda, QR terbaca di semua titik pemeriksaan, dan status bayar bisa dicek di semua titik. Lihat juga integrasi sistem & API dan aplikasi web.

Operate

Ini juga analisis. Setelah sistem hidup, fase Operate menentukan apakah angka kepatuhan bergerak.

Perda Nomor 2 Tahun 2025 memberi imbal jasa setinggi-tingginya 3 persen kepada mitra manfaat, yaitu hotel, vila, pengelola daya tarik wisata, agen kapal pesiar, dan biro perjalanan yang membantu memungut, dibayar setiap triwulan (ANTARA, 16 Agustus 2025). Sejak Agustus 2025 setidaknya 150 penyedia akomodasi bergabung (ANTARA, 3 Januari 2026). Pada November 2025 baru 5 dari 37 maskapai yang terbang langsung ke Bali yang menyosialisasikan PWA (ANTARA, 25 November 2025). Pada September 2026 Pemprov mengundang maskapai internasional menyampaikan ajakan membayar sebelum pesawat lepas landas, dan berdialog dengan delapan OTA besar dunia (ANTARA, 21 September 2026).

Akuntabilitas dana juga bagian dari Operate. BPKAD dan Bappeda Bali menjelaskan bahwa dana PWA di kas daerah harus dipetakan ke program, kegiatan, dan subkegiatan, lalu ditandai (tagging) sumber dananya agar bisa ditelusuri sampai pelaporan (Bali Post, 26 Agustus 2026).

Pekerjaan rumahnya adalah keandalan dan integrasi data. Gubernur mengakui jaringan sistem pembayaran BPD Bali lemah (detikBali, 16 Mei 2026), dan Ketua DPRD menggambarkan turis yang batal membayar di bandara karena sinyal (Bali Post, 26 Maret 2026). Dalam kerangka Operate, pekerjaan rutinnya adalah memantau kapasitas saat musim ramai, menindaklanjuti QR gagal dan pembayaran ganda, merekonsiliasi data dengan mitra, dan menjaga server dan lingkungan siap menampung lonjakan.

Arsitektur tingkat tinggi

Alur ini adalah penyederhanaan kami dari FAQ dan Syarat dan Ketentuan Love Bali, rilis Pemprov Bali, dan pemberitaan ANTARA serta Bali Post, bukan arsitektur yang kami audit. Integrasi dengan data imigrasi dan aplikasi nasional All Indonesia masih berupa usulan dan rencana menurut sumber yang kami buka, belum berjalan. Pemeriksaan di bandara dan pelabuhan menurut Tim Percepatan PWA masih berbasis self-declare per Agustus 2026. Detail teknis seperti hosting, kapasitas, pembagian peran pengembang, dan biaya pembangunan sistem tidak dipublikasikan.

Outcome tipikal

Semua angka berasal dari sumber yang kami buka, dengan sumber per baris.

Indikator Hasil Sumber
Uji coba dan minggu pertama (7 sampai 13 Feb 2024) Rp2,2 miliar dari 14.131 transaksi, kartu kredit lebih dari 90 persen BPD Bali via ANTARA, 14 Feb 2024
Penerimaan 2024 (14 Feb sampai 31 Des) lebih dari Rp318 miliar, melampaui target awal Rp250 miliar Sekda Bali, Pemprov Bali, 24 Jan 2025
Pembayar 2024 sekitar 2,1 juta dari sekitar 6,3 juta wisatawan asing, sekitar 32 persen Gubernur Bali via detikBali, 16 Mei 2026
Penerimaan 2025 Rp369 miliar Gubernur Bali via ANTARA, 3 Jan 2026, dan detikBali
Pembayar 2025 sekitar 2,4 juta dari sekitar 7 juta, sekitar 34 persen Gubernur Bali via detikBali, 16 Mei 2026
Bayar sebelum berangkat 96 persen dari pembayar Gubernur Bali via detikBali, 16 Mei 2026
Penerimaan 2026 per 26 Agustus Rp244 miliar dari target Rp500 miliar, kepatuhan sekitar 37 persen Bali Post, 26 Agu 2026
Penerimaan 2026 per 20 September Rp289 miliar, pembayar 1 sampai 20 September mencapai 43 persen Gubernur Bali via ANTARA, 21 Sep 2026

Perbedaan angka perlu dibaca dengan hati-hati. Kepatuhan 2024 dikutip sekitar 32 persen (detikBali), 33,24 persen (Bali Post, 26 Maret 2026), dan 37,27 persen (ANTARA, 7 Agustus 2025). Kepatuhan 2025 dikutip 34 dan 35,4 persen. Target 2025 dilaporkan Rp325 miliar sebagai target awal (Dewata News), Rp400 miliar (ANTARA, 7 Agustus 2025), dan Rp500 miliar (BPKAD via Bali Post, dengan realisasi sekitar 74 persen).

Gubernur memperkirakan total PWA 2026 sekitar Rp429 miliar (ANTARA, 21 September 2026). Ini proyeksi, bukan hasil.

Pemanfaatan dana. Belanja dari PWA dalam APBD 2026 dialokasikan Rp500,376 miliar, terealisasi Rp163,385 miliar atau 32,65 persen per 31 Juli 2026. Porsi terbesar, Rp462,4 miliar, untuk desa adat, sedangkan anggaran lingkungan Rp19,577 miliar baru terealisasi 0,68 persen (Bali Post, 26 Agustus 2026, dan RRI, 28 Agustus 2026).

Tidak dipublikasikan: biaya pembangunan dan operasional Love Bali, data uptime atau insiden, jumlah pembayaran ganda, dan metodologi resmi angka kepatuhan.

Outcome tipikal atau yang diharapkan, bukan klaim hasil proyek MarkasDev.

Tentang analisis ini

Halaman ini disusun dari sumber terbuka, bukan dari proyek klien MarkasDev. Kami tidak mewawancarai Pemprov Bali atau BPD Bali, tidak menguji aplikasi, dan tidak membuka data transaksi. Angka berasal dari pernyataan pejabat di situs resmi dan media. Sumber yang tidak bisa kami buka (Tribun Bali, Pos Bali, BaliNews, Bisnis Bali) tidak kami jadikan dasar.

Mengapa kasus ini penting bagi daerah dan pelaku pariwisata di Indonesia

Banyak daerah memungut retribusi, tiket masuk, atau biaya layanan. Kasus Bali menunjukkan bahwa pembayaran digital menutup celah kebocoran karena seluruh dana tercatat dan masuk kas daerah, tetapi hasil akhirnya tetap ditentukan oleh integrasi data, keandalan saat ramai, peran mitra, dan kepercayaan publik.

Membaca kasus dengan Diagnose, Deliver, Operate

Siapa wajib bayar dan data siapa yang membuktikannya? Itu Diagnose. Fitur apa yang diluncurkan lebih dulu dan bagaimana diuji dengan data nyata? Itu Deliver. Siapa yang memantau ketersediaan, rekonsiliasi, mitra, dan laporan dana setiap bulan? Itu Operate. Untuk studi kasus lain di sektor ini, lihat sektor Hospitality & Travel. Untuk diskusi awal, lihat Konsultasi IT atau hubungi kami.

Sumber

Diakses 5 Oktober 2026 (WIB).

  1. Love Bali, Pemerintah Provinsi Bali, FAQ (frequently asked questions) dan Terms & Conditions.
  2. Pemerintah Provinsi Bali, Pemprov Bali Lakukan Tes Operasional, Uji Coba Terakhir Aplikasi Love Bali, 8 Februari 2024.
  3. ANTARA, Bali mulai terapkan pungutan wisman Rp150 ribu per orang, 14 Februari 2024.
  4. ANTARA, BPD Bali catat metode bayar pungutan wisman mayoritas kartu kredit, 14 Februari 2024.
  5. Pemerintah Provinsi Bali (Bali Media Center), Realisasi PWA 2024 Lampaui Target, Sekda Dewa Indra Pastikan Teralokasi Sesuai Peruntukannya, 24 Januari 2025.
  6. ANTARA, Dispar Bali perbaiki sistem Pungutan Wisman agar hotel bisa memungut, 7 Agustus 2025.
  7. ANTARA, Pemprov Bali mulai jalankan kerja sama imbal jasa pungutan wisman, 16 Agustus 2025.
  8. ANTARA Mataram, Bali ingin sistem pungutan wisman terintegrasi dengan imigrasi, rapat koordinasi 25 November 2025.
  9. ANTARA, Bali's tourist tax brings US$22M, still short of goal, 3 Januari 2026.
  10. Dewata News, Bali Collects Rp369 Billion in Foreign Tourist Levy in 2025, Sets Higher Target for 2026, 4 Januari 2026.
  11. Bali Post, Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing Diadukan ke Kejagung, Ini Kata Gubernur Koster, 16 Maret 2026.
  12. Bali Post, PWA Bali Belum Maksimal, DPRD Soroti Sistem Pembayaran hingga Peran Imigrasi, 26 Maret 2026.
  13. detikBali, Koster Tergetkan Pungutan Wisatawan Asing Capai Rp 500 Miliar pada 2026, 16 Mei 2026.
  14. Bali Post, Dihadang Rendahnya Kepatuhan, Capaian PWA Bali Baru 37 Persen, 26 Agustus 2026.
  15. RRI, PWA Bali Rp244 Miliar, Transparansi Penggunaan Dana Jadi Sorotan, 28 Agustus 2026.
  16. ANTARA Bali, Pemprov Bali catat Pungutan Warga Asing naik jadi 43 persen, 21 September 2026.

Pertanyaan umum

Apakah MarkasDev membangun sistem Love Bali?
Tidak. Love Bali dan kebijakan pungutan wisatawan asing dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Bank BPD Bali sebagai bank persepsi. Isi halaman ini dirangkum dari dokumen dan pemberitaan yang bisa diakses, bukan klien atau portofolio MarkasDev.
Berapa hasil pungutan wisatawan asing Bali sejauh ini?
Penerimaan 2024 lebih dari Rp318 miliar sejak 14 Februari 2024, dan 2025 sebesar Rp369 miliar. Per 20 September 2026 terkumpul Rp289 miliar dari target tahunan Rp500 miliar, menurut Gubernur Bali yang dikutip ANTARA.
Mengapa kepatuhannya masih rendah?
Menurut pejabat dan pemangku kepentingan yang dikutip media, penyebabnya antara lain portal yang sering lambat atau down saat musim ramai, QR code tidak terbaca, pembayaran ganda, pemeriksaan berbasis self-declare, sanksi yang belum bisa dilaksanakan, dan data pembayaran yang belum terintegrasi dengan data imigrasi maupun hotel.
Apakah ada AI dalam sistem ini?
Sumber yang kami buka tidak menyebut penggunaan AI. Ini kasus tentang pembayaran digital, verifikasi QR, kemitraan endpoint, dan integrasi data antarinstansi.
Apa yang bisa ditiru pemerintah daerah atau pengelola destinasi lain?
Pembayaran nontunai yang langsung masuk kas daerah, pengujian berlapis sebelum peluncuran, kanal pembayaran lewat mitra, dan tagging penggunaan dana. Yang perlu disiapkan lebih awal adalah akses ke data pembanding untuk memeriksa siapa yang belum membayar, kapasitas untuk beban puncak, dan satu definisi resmi untuk angka kepatuhan.